Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Manado, Polsek Pelabuhan Manado melaksanakan operasi razia miras, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya pada hari Jumat, 7 Februari 2025, mulai pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan IPDA Juan A.V. Rumbajan bersama jajaran, termasuk Kanit Provos Aiptu Paulus Watak, Ka Spkt Aiptu Ismail Hunow, dan Ka Spkt Aipda Youdy Djono.
Razia yang dilakukan di area Pelabuhan Manado ini melibatkan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang tambat di pelabuhan. Hasil dari giat operasi ini berhasil menemukan sejumlah barang bukti miras yang disembunyikan di dalam dus-dus kemasan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 120 liter miras yang tersebar dalam berbagai kemasan botol air mineral.
Adapun rincian barang bukti yang ditemukan antara lain:
2 dus berisi 37 botol Aqua ukuran 600 ml
2 dus berisi 16 botol Aqua ukuran 1500 ml
1 dus berisi 20 botol Aqua ukuran 600 ml
2 dus berisi 25 liter miras dalam kemasan plastik bening ukuran 600 ml
2 dus berisi 20 botol Aqua ukuran 1500 ml.
- BACA JUGA : Polsek Singkil Polresta Manado Lakukan Penjagaan di Masjid Demi Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Laksanakan Kegiatan Sambang di SMA Negeri 9 Manado, Sosialisasikan Peran Pramuka dalam Pembentukan Karakter Generasi Muda
Barang-barang tersebut ditemukan di area Pelabuhan Baru Manado. Polsek Pelabuhan telah mengamankan barang bukti ini dan mencatat identitas pemiliknya, yakni WM (34 tahun, IRT, Menembo Nembo Atas Lk IV Kec. Matuari Kota Bitung), MM (36 tahun, IRT, Titiwungan Utara Lk II Kec. Sario Kota Manado), AD (40 tahun, Sopir, Titiwungan Utara Lk II Kec. Sario Kota Manado), serta DK (43 tahun, IRT, Warembungan Jaga I Kec. Pineleng Kab. Minahasa).
Seluruh barang bukti miras yang telah diamankan kini berada di Mako Polsek Pelabuhan Manado dan telah dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan, dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring). Giat ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menanggulangi peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
(Sofyan)