Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Polsek Pineleng Polresta Manado melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (19/1/2025).
Dengan sasaran utama yaitu masyarakat yang menggunakan alat musik melebihi waktu yang ditentukan, konsumsi minuman keras (miras), pemabuk, kepemilikan benda tajam, penggunaan knalpot bising (brong), dan penyakit masyarakat lainnya.
Kegiatan diawali dengan apel personel gabungan di Polsek Pineleng. Usai apel, patroli hunting segera dilaksanakan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Melalui Patroli dialogis Polsek Pineleng memberikan pesan-pesan kamtibmas dan mengingatkan batas waktu izin keramaian yang telah diberikan, serta menyapa warga yang berkumpul di depan rumah dan warung untuk memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pemeriksaan di Pinggir Jalan.
- BACA JUGA : Polsek Wanea Lakukan Problem Solving Atasi Masalah Warga Binaan
- BACA JUGA : Polresta Manado Amankan Konser Iwan Fals di Lapangan Koni Sario Manado
Pemeriksaan badan dilakukan terhadap orang-orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan, langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas. selama Patroli tidak ditemukan pelanggaran serius, dan masyarakat yang disapa oleh petugas memberikan respons positif terhadap kehadiran Polri di lapangan.
Kapolsek Pineleng AKP Ronald Rumani didampingi Kasi Humas mengatakan, kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Polri terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan tertib, terutama dengan mematuhi aturan terkait waktu izin keramaian dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Polsek Pineleng untuk memastikan wilayah hukum Polresta Manado tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Sofyan)