Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com
Polsek Purwokerto Selatan melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap penjual miras tanpa izin di kantor Pengadilan Negeri Purwokerto Jl. Gerilya Purwokerto, Senin (28/11/22).
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Indah Pokta SH, MH dengan Panitera Penganti Ta’lim, SH dilakukan terhadap Terdakwa atas nama AD, jenis Tipiring mengedarkan, menjual miras tanpa izin sesuai pasal 24 Perda Kab. Banyumas no.16 th 2015.
- BACA JUGA : Pemkab OKI Sediakan Bus Antar Jemput Sekolah Gratis, Disambut Baik oleh Wali Siswa dan Masyarakat
- BACA JUGA : SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir Juara Umum Kejurda PDBI Gubernur CUP
- BACA JUGA : Polres Banyuasin Melakukan Press Rilis Ungkap Kasus Perkara Tindakan Pidana Korupsi Dana Desa
“Tindak kepolisian mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan pemeriksaan tersangka, proses penyidikan”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman SH, MH,.
Hasil putusan sidang, maka Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta merampas barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) botol Miras dari berbagai jenis (Anggur Merah, Anggur Putih dan Anggur Kolesom) disita oleh Negara untuk dimusnahkan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas/Budi Santoso)