Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan pupuk yang terjadi di Afdeling VI PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Jalan Tumbang Talaken Km. 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kamis (25/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34), beserta barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska merk Sarasfati dan 1 unit dump truk KH 8398 HM.
- BACA JUGA : LSM Garang Mendukung Penuh Komitmen Gubernur Aceh Berantas Mafia Tambang Ilegal di Aceh
- BACA JUGA : Satpamobvit Polresta Palangka Raya Gelar Jumat Curhat bersama Warga di Taman Pasuk Kameloh
- BACA JUGA : Kapolda Sulsel Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Djuhandhani
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp 41,7 juta.
“Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (26/9/2025).
Situasi di lokasi tetap terkendali berkat kesigapan personel Polsek Rakumpit dalam menangani kasus ini.
(4n5)