Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan, Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara dua warga setempat, yakni Marikawan Ihil dan Rinto, Rabu (12/11/2025).
Mediasi berlangsung di Ruang Kapolsek Rakumpit dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, yang turut didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Supriyanto.
Dalam arahannya, Kapolsek mengajak kedua belah pihak untuk menempuh jalan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan agar tidak menimbulkan konflik baru di wilayah hukum Polsek Rakumpit.
- BACA JUGA : Awali Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Kantor Gubernur
- BACA JUGA : Ketua IPJI Prihatin Terhadap Media Lokal di Kalteng
- BACA JUGA : Pemko Sabang Fokus Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
“Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan, tanpa perlu melibatkan pihak luar ataupun massa.
Apabila belum menemukan kesepakatan di tingkat Polsek, maka akan diarahkan ke Kedamangan Rakumpit untuk proses selanjutnya,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait legalitas dan riwayat kepemilikan lahan.
Namun hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan, dan pihak Marikawan Ihil berencana melanjutkan penyelesaian melalui Kedamangan Rakumpit.
(4n5)




