Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi terkait permasalahan rumah tangga yang terjadi di Jalan Anggrek II, Wisma Delvila, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Rabu (17/9/2025).
Mediasi tersebut menindaklanjuti laporan dari seorang warga bernama Nita Apriyanti (27) yang terlibat perselisihan dengan suaminya, Dede Ary Setiawan (30).
Guna menjaga situasi tetap kondusif, keduanya kemudian dipertemukan di Mapolsek Sabangau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- BACA JUGA : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Gelar Pisah Sambut Dandim 1015/Sampit
- BACA JUGA : Letkol Inf Dwi Candra Setyawan Resmi Jabat Dandim 1015/Sampit
- BACA JUGA : Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Kasat Intelkam Polres OKI Pastikan SKCK Bebas Pungli
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa dalam mediasi yang difasilitasi oleh personel piket, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahannya masing-masing dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Pihak suami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani bersama di hadapan saksi,” jelas Kapolsek.
Diharapkannya, kehadiran Polri diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Karena kita semua tentu sepakat adanya musyawarah untuk mufakat,” tutupnya.
(4n5)