Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya seorang pria yang diduga mengamuk akibat pengaruh minuman beralkohol di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Laporan tersebut diterima dari warga bernama Doni sekitar pukul 00.27 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket SPK I yang terdiri dari Aiptu Cecep Suryana, Aiptu Supriyanto, dan Aipda Panji langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di rumah pelapor, petugas melakukan pengecekan situasi serta meminta keterangan awal.
Namun, pria yang dilaporkan mengamuk diketahui telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Meski demikian, personel tetap melakukan penyisiran di sekitar area untuk memastikan kondisi tetap aman.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan selalu ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajarannya.
- BACA JUGA : Satlantas Polres Kotim Sampaikan Pesan Keselamatan di Mimbar Gereja, Serahkan Tali Asih dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2025
- BACA JUGA : Ditpolairud Polda Kalteng Dukung Dunia Pendidikan Lewat Kapal Melek Huruf KP XVIII-1006
- BACA JUGA : Cegah Balap Liar, Polda Kalteng Gelar Patroli Gabungan bersama Denpom dan Dishub
“Kami hadir untuk memastikan warga merasa aman. Setiap laporan, sekecil apa pun, akan kami respon dengan segera,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan cepat personel merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan kesiapsiagaan anggota sehingga situasi kamtibmas di wilayah Sabangau tetap terjaga,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Kapolsek Sabangau memberikan penegasan bahwa respons cepat terhadap pengaduan warga adalah salah satu prioritas utama.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapat perlindungan yang maksimal, terutama pada jam rawan. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti tanpa menunda,” ungkapnya.
Polsek Sabangau, lanjut Taufiq mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban.
(4n5)




