Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos laksanakan diversi perkara pencurian di ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Selasa, 16 Januari 2024 pagi sekira pukul nyamuk 10:00 Wib.
Tindak pidana pencurian itu terjadi di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 10 / SPKT / POLSEK SIANTAR MARTOBA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDASU, Tanggal 12 Januari 2024.
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Tersangka Narkoba bersama Barang Bukti 8,80 Gram Sabu
 
 
- BACA JUGA : Pimpin Apel Pagi di Polres Bitung, ini Penegasan Kapolda Sulut kepada Personel
 
 
- BACA JUGA : 2024, Pemerintah Kota Sabang Semakin Optimalkan Setor Pariwisata
Dalam Diversi itu dihadiri pelapor Ayu Ramadhani dan anak JS alias J (14) didampingi orangtuanya Trigani, Petugas Bapas (Badan Pemasyarakatan) Kota Medan Dahlan Damanik, SH, M.H dan Petugas Bapas Pematang Siantar Jonliharman Siallagan, SH, M.H serta dari pihak Dinas Sosial Nova Sipayung, S.Sos.
Kegiatan diversi telah dilakukan dan dari pihak pelapor Ayu Ramadhani meminta agar perkaranya diproses dan dilanjutkan ke JPU dikarenakan anak JSalias J sudah meresahkan dikomplek tempat tinggal korban.
(Ricardo)
 
			







