Pematangsiantar (Sumut) – MitraPolri.com
Polsek Siantar Martoba giat ungkap kasus dan atau penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pada hari Jumat (21/05/2021) sekira pukul 01.45 wib, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Sub 372 KUHP pidana dan pelaku pertolongan jahat/penadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP pidana.
Penangkapan itu dilakukan dengan adanya laporan korban Dimas Lumban Gaol (18) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021.
Pada hari Minggu (03/01/2021) sekira pukul 20.00 wib, pelaku Jaya Anjani Purba Alias Baim (27) meminjam sepeda motor Yamaha vixion BK 3960 TAV milik korban dengan alasan untuk membeli nasi kemudian Pelapor bersama saksi menunggu pelaku sampai pukul 23.00 wib, namun pelaku Jaya Anjani Purba Alias Baim (27) tidak ada menemui dan memulangkan sepeda motor milik korban.
Kemudian pada hari Senin (04/01/2021) pelaku Jaya Anjani Purba Alias Baim (27) menjual sepeda motor milik korban kepada Alpen Simbolon Alias Pak Bagas (33) di Samosir seharga Rp 1 juta. Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta. Kemudian pelaku Jaya Anjani Purba Alias Baim (27) mengetahui bahwa korban melaporkan dirinya dan pelaku pergi ke Porsea dan Kota Medan untuk melarikan diri.
Setelah 5 bulan dilakukan pencarian Pada hari Kamis (20/052021) sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi bahwa pelaku Jaya Anjani Purba Alias Baim (27) sedang berada dirumahnya.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar – Butar, SH beserta Anggota mendatangi rumah pelaku dan pada hari Jumat (21/05/2021) sekira pukul 01.45 wib, pelaku ditangkap saat sedang berjalan didekat rumahnya kemudian tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diperiksa dan dimintai keterangan dan dari keterangan pelaku Jaya Anjani Purba Alias Baim (27) bahwa sepeda motor milik korban yang digelapkan tersebut sudah dijual kepada seorang pria Marga Simbolon di Kabupaten Samosir.
Baca Juga : Tersangka Pelaku Penodongan Supir di Amankan Polres Pelabuhan Belawan
Pada subuh dini hari (21/05/2021) sekira pukul 05.00 wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah/pembeli sepeda motor curian tersebut ke Kabupaten Samosir kemudian sekira pukul 10.30 wib, melakukan penangkapan kepada pelaku Alpen Simbolon ALias Pak Bagas (33) kemudian mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor Polisi dari pelaku Alpen Simbolon ALias Pak Bagas(33).
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Martoba membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
“Benar telah diamankan pelaku pengelapan sepeda motor dan penadah asal Samosir, selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Siantar Martoba.” ucapnya. (L3O)