P. Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda HE Pane, Lurah dan RT setempat melakukan mediasi atas selisih paham antar warga, di Kantor Lurah Kahean, Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/07/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Adapun masalah yang terjadi adalah karena saling mengejek sehingga ribut dan berujung penganiayaan dan ingin saling lapor bertempat di Jln Merbau Kel Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada hari Kamis (20/07/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Kemudian oleh Bhabinkamtibmas Aipda HE Pane bersama Lurah dan RT melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dengan menghimbau kedua belah pihak agar saling menahan diri dan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan berhubung masih tetangga.
- BACA JUGA : Secara Simpatik dan Humanis, Satlantas Polres Pematangsiantar Beri Teguran ke Pelanggar Lalu Lintas
- BACA JUGA : Terkait Laporan Dugaan Aparatur Desa Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Nagan Raya Panggil Sejumlah Saksi
- BACA JUGA : Miris! Para Geuchik Aceh Utara Sibuk Melancong (BIMTEK) Keluar Daerah, Realisasi DD Paling Lambat Se-Aceh
“Terhadap kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan membuat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang dihasilkan sesuai kesepakatan adalah, kedua belah pihak dengan kesadaran yang waras serta keikhlasan saling memaafkan dengan tulus demi kenyamanan dalam bertetangga dan bermasyarakat,” ucap Aipda HE Pane.
Kemudian kedua belah pihak berjanji untuk saling menahan diri dan tidak saling menggangu dan tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa.
“Selanjutnya kedua belah pihak di kemudian hari akan kembali membina hubungan silaturahmi dan tidak merasa saling dendam dan berjanji akan memperbaiki atau saling intropeksi diri serta tidak mempermasalahkan lagi masalah tersebut dan tidak saling lapor,” tutupnya.
(LEO)