Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Polsek Simpang Teritip menyelesaikan penanganan kasus Laka kerja karyawan BPL yang ditemukan meninggal dunia di perkebunan sawit BPL, perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice. Senin 5 Desember 2022
Kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 karyawan BPL yang bernama saudara Yunen (Alm)
ditemukan meninggal dunia diduga dilindas oleh mobil jenis dump truk merk Dyna 130 HL warna merah, akibat terjadi tersebut Sdr Yunen meninggal dunia.
Sedangkan untuk kejadian tersebut terjadi di perkebunan sawit PT BPL (Bumi Permai Lestari) blok S 13 dusun Rajek Desa berang kecamatan Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat, saat kejadian mengetahui tersebut rekan-rekan kerja alm. Yunan membawa ke klinik PT BPL Desa terentang kecamatan Simpang Teritip dan setelah diperiksa oleh dokter dinyatakan almarhum sudah meninggal dunia.
Sedangkan untuk pelapor istri korban Tutiiha Widyawati pada hari Jumat tanggal 26 November 2002 telah diterima perihal permohonan penyelesaian laporan secara kekeluargaan atau musyafakat dan pencabutan laporan kepada pihak PT Satrindon Jaya Agropalma sdr Yosi Pardiman dan kasus tersebut juga diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
- BACA JUGA : Bacalon Keuchik Masjid Peunteut Minta Pendampingan YARA, Diduga Didiskriminasi Oleh P2K
- BACA JUGA : Kapolres Pelabuhan Belawan Tangkap Penjual Sabu
- BACA JUGA : Jalin Sinergitas, Kapolres Tanah Karo Terima Audensi Karutan Kabanjahe
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kapolsek Simpang Teritip IPDA Imam Satriawan SH, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k.
Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.
(Humas Polres Bangka Barat)