Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 11.46 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-34/L.6.24/Eoh.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Adapun identitas tersangka yang dilimpahkan berinisial M, bernama Muhammad Sangkut bin Asmani, berusia 24 tahun, tidak bekerja, beralamat di RT 06 Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
- BACA JUGA : Bukan Pemerintah, Pebriyan Winaldi Timbun Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi di Kampar
- BACA JUGA : Evaluasi dan Verifikasi Perpanjangan Kontrak TPP Harus Berbasis Kinerja, Kompetensi, dan Bebas KKN
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 414 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menuntaskan proses penyidikan hingga tahap penuntutan serta sebagai wujud kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tanjung Batu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar IPTU Iwanto Putra.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, selanjutnya proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Polsek Tanjung Batu akan terus memantau perkembangan perkara dan siap memberikan dukungan apabila diperlukan.
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH. SANGKUT)




