Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Tanjung Morawa menangkap dua jambret di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Km 12.5, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu malam (39/1/23) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua jambret tersebut yaitu Nanda Surya (32), warga Gang Karya, Jalan Irian, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa dan Farhan Abdillah (17), warga Dusun III, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kedua pelaku ditangkap dan dihakimi massa setelah korban, Fitria Ningsih (38), ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa mengejar kedua pelaku sambil berteriak jambret dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu OJ Samosir kepada wartawan, Senin (30/1/23), mengatakan kronologis kejadian.
“Awalnya korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Medan-Tanjungmorawa, Km 12.5, Dusun II, Desa Bangun Sari, Tanjungmorawa,” ujarnya.
Selanjutnya, melihat ada target kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor membuntuti korban dari belakang. Keduanya kemudian memepet korban. Seketika itu, pelaku yang dibonceng menarik tas yang disandang korban.
Setelah berhasil, pelaku tancap gas dan kabur. Sementara korban yang tak mau tas yang berisi kartu tanda penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), uang Rp 1.021.000, dan Handphone Realme warna biru miliknya hilang mengejar pelaku sambil meminta tolong.
- BACA JUGA : Sinergitas Polisi bersama Warga Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi di Jember
- BACA JUGA : Wali Kota Prabumulih Hadiri Pertandingan Sepak Bola Persahabatan
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Memimpin Apel Pagi Perdana di Lapangan Mapolres Bangka
Warga yang mendengar teriakan korban seketika ikut mengejar. Sedangkan korban yang sudah di belakang pelaku, dengan langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Kedua pelaku pun terjatuh yang kemudian warga langsung menangkap kedua pelaku. Tanpa dikomandoi, warga yang geram melampiaskan kekesalannya dengan memukuli kedua pelaku.
Nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan, setelah personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa yang mendapat informasi peristiwa itu datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa dengan barang bukti tas milik korban dan sepeda motor yang dipakai untuk menjambret guna pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp7 juta,” pungkas OJ Samosir.
(T77)