Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing beserta jajaran menerima kunjungan kerja (Kunker) tim Mitigasi Propam Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kasi Propam, AKP Adi Santika, Selasa (10/10/2023).
Kunker ini untuk memberikan arahan kepada personel Polsek Tanjungberingin tentang pembinaan etika profesi Polri dan Mitigasi pelanggaran anggota Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komite kode etik Polri yang digelar di Mapolsek Tanjungberingin.
Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing meminta personel Polsek untuk mencermati arahan dan bimbingan penyuluhan dari tim Mitigasi yang disampaiakn Kasi Propam dan Kanit Propam Polres Sergai.
“Semoga arahan maupun masukan yang di berikan kepada kami menjadi pedoman kerja, menambah ilmu dan wawasan kami, untuk lebih baik lagi ke depannya pada pelaksanaan tugas. Sehingga tidak ditemukan adanya penyimpangan prilaku yang bertentangan dengan tugas kepolisian,” katanya.
Kasi Propam Polres Sergai, AKP Adi Santika dalam arahannya menyampaikan, kegiatan Mitigasi ini merupakan program Polri sehingga ada upaya cegah dan tangkal prilaku menyimpang personel dapat terhindar.
- BACA JUGA : Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kasat Binmas Polrestabes Medan Anjangsana ke Tokoh Masyarakat
- BACA JUGA : Kasi Humas Polrestabes Medan Ingatkan Personel Hari Ini Ada Sejumlah Kegiatan Penting
- BACA JUGA : Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu OKI: Peran Masyarakat dan Media Sangat Penting
“Kegiatan ini mengingatkan rekan-rekan jangan sampai terlibat Garplin, gar KKEP, serta pelanggan perbuatan pidana maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.
Ia meminta personel Polsek Tanjungberingin agar menjalankan tugas sesuai profesi dan prosedural agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik yang melapor dan meminta pelayanan hukum, sehingga dengan pelayanan yang baik masyarakat akan merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pelayanan, pengayom dan penegak hukum.
Apabila ada permasalahan, lanjutnya, silahkan berkordinasi dengan Kapolsek, dan silahkan juga berkordinasi dengan Kasi Propam, sehingga kejelasan penanganan pelanggaran disiplin dan KKEP memiliki kepastian hukum. Sehingga bila personel nantinya pada UKP atau pengembangan karier, tidak ditemukan hambatan administrasi.
Menyikapi perkembangan situasi dan dinamika kemajuan ITE, adanya viralisasi Polri dalam suatu perbuatan yang melanggar disiplin, kode etik, maupun tersandung Pidana, kasi Propam berpesan agar tetap melaksanakan kinerja sesuai prosedur. Layani dan tangani setiap permasalahan warga masyarakat sesuai ketentuan aturan hukum.
“Hindari permasalahan sekecil apapun, tarik minat dan simpati masyarakat sehingga Polri berkenan di hati setiap warga masyarakat,” pesannya.
(T77)