Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Team Opsnal Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (18/4/2023).
Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin (17/04/2023) sekira pukul 06.30 WIB di Lorong II Linkungan II Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Korban YH terbangun dan melihat sepeda motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BK 2064 XAY miliknya yang semula terletak di garasi sudah tidak ada lagi terparkir.
Selanjutnya korban YH melakukan pencarian namun tidak ditemukan dan melapor ke Polsek Tanjungmorawa guna diproses hukum.
- BACA JUGA : Kapolres Dairi bersama Satgas Pangan Sidak Pasar Sidikalang, Pastikan Bahan Pokok Penting Aman
- BACA JUGA : Jelang Lebaran Ketua DPD PDIP Nagan Raya, Santuni Ratusan Anak Yatim
- BACA JUGA : Polda Sumut Resmi Tahan MM, Anggota DPRD Tanjungbalai
Tim Opsnal Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berdasarkan beberapa petunjuk di lapangan. Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial MAS (26) warga Lorong II Link II Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban YH.
Selanjutnya pelaku MAS dan barang bukti sepeda motor yang diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit saat dikonfirmasi mengatakan masih mengumpulkan informasi untuk pengembangan.
“Pelaku pencurian sepeda motor tersebut sudah kita amankan di Polsek Tanjungmorawa, perkara ini masih kita kembangkan dengan mengumpulkan informasi dan saat ini pelaku masih kita proses,” pungkasnya, Rabu (19/4/2023).
(T77)