Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Polsek Wenang berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa Benda taja jenis pisau badik di Pos Lantas BCA, Jalan Samratulangi, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, pada Sabtu (8/2/2025). malam sekitar pukul 21.45 WITA.
Pelapor dalam kejadian ini adalah, anggota Sat Lantas Polresta Manado, yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) pada malam minggu. Saat itu, sebuah kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan tinggi dan pengendara yang tidak mengenakan helm mencurigakan petugas.
- BACA JUGA : Polsek Wenang Amankan Seorang Pria yang Membawa Senjata Air Softgun
- BACA JUGA : Polsek Pelabuhan Manado Amankan 125 Liter Miras Ilegal dalam Operasi Razia di Pelabuhan
Setelah kendaraan tersebut diberhentikan untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan, personel Sat Lantas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Hasilnya, ditemukan sebuah pisau badik yang disembunyikan di pinggang pengendara yang diketahui berinisial DM (20), warga Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Pelaku yang tidak dapat menunjukkan identitas yang jelas terkait kepemilikan senjata tajam tersebut kini diamankan di Polsek Wenang untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini menjadi bukti penting dalam upaya penertiban dan pengawasan penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat.
Polsek Wenang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak membawa barang-barang yang membahayakan keamanan, seperti senjata tajam, dalam setiap kegiatan sehari-hari.
(Sofyan)