Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Pertalite yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Pertalite lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Larangan tersebut juga tertuang jelas di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Peruntukannya BBM bersubsidi untuk siapa. Begitu juga dengan surat keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/ HK.02/MEM/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun lain halnya dengan SPBU Raya yang beralamat di Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang sedikit bandel bahkan terang terangan untuk melakukan pengisian menggunakan jerigen setiap harinya.
Menurut pantauan kru media investigasi ini dilapangan, terlihat pihak SPBU Raya diduga sudah melayani ratusan jerigen pengisian solar dan pertalite bersubsidi setiap hari. Ada yang pakai roda tiga seperti becak, roda empat jenis mobil Pick up dan mobil pribadi.
Dilokasi, ketika kru media mencoba untuk mengambil dokumentasi untuk salah satu bukti nyata adanya pengisian BBM menggunakan jerigen, terdengar salah seorang karyawan SPBU berbicara dengan nada keras, merasa tidak terima ketika kru media mengambil momen kegiatan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
“Kenapa di foto-foto bang,” teriak salah satu karyawan SPBU Raya.
- BACA JUGA : Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat “MANTAP BRATA TOBA 2023 – 2024” Polres Labuhanbatu
- BACA JUGA : Soedirman Bistro Pematangsiantar Diduga Abaikan Undang-undang NPPBKC Bea Cukai
- BACA JUGA : Polsek Delitua Amankan Unras Jatmiko di Depan Kejatisu
Dilokasi yang sama, Sekretaris DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Simalungun R. Nainggolan dimintai tanggapannyan terkait SPBU Raya yang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Kepada media menyampaikan perbuatan yang di lakukan oleh pihak SPBU Raya sudah menyalahi aturan yang ada. Diharapkan dengan adanya peristiwa ini, Pemerintah kabupaten Simalungun beserta dengan pihak kepolisian khusus resort kabupaten simalungun dan Pertamina segera turun kelokasi.
“Bila betul kejadian sudah ada seperti ini diharapkan kepada pihak kepolisian kabupaten simalungun agar memberikan Sanksi tegas kepada SPBU tersebut,” bilangnya.
Tidak cukup sampai disitu, lanjut R Nainggolan sanksi hukum pinalti pun bisa diberikan kepada pengelola SPBU Raya yang menyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar untuk dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan besar.
“Sangsi berat pun sudah sepantasnya diberikan kepada SPBU Raya itu, karena sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan minyak bumi. Disitu jelas disampaikan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda Rp 60 Miliar,” ucapnya.
Sebelum menutup pembicaraan,dirinya meminta kepada Menteri BUMN untuk segera menutup izin dari SPBU tersebut.
“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Kita meminta kepada Menteri BUMN melalui BP Migas segera mencabut izin pom bensin tersebut,” tutupnya.
Dilain sisi, untuk perimbangan berita kru media ini pun mencoba untuk mengkonfirmasi Kapolres Simalungun terkait dengan adanya informasi pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Raya, kepada media mengatakan informasi tersebut akan segera di tindak lanjuti/ dichek kembali.
“Oke akan kita chek Pa,” tulisnya melalui aplikasi Whatsapp.
(RICARDO)