Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, ada sebuah rumah yang digunakan untuk memakai sabu – sabu.
Kemudian pada hari Jum’at (14/01/2022), sekira pukul 16.00 Wib, personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan ketika Personil Satuan Narkoba tiba di rumah yang diinformasikan ditemukan seorang laki laki yang mengaku bernama Dwi (36), warga Kelurahan Bah Sorma, ketepatan yang sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumah.
Saat personil Satuan Narkoba melanjutkan kedalam rumah tersebut, ketika di ruang tamu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Daniel (30), warga Kelurahan Bantan yang sedang duduk sambil bermain HP dan di dapur ada seorang wanita yang mengaku bernama Dince (29), warga Kelurahan Bah Sorma yang ketika ditemukan juga sedang bermain Hp.
Setelah itu personil Satuan Narkoba melakukan penggeledahan dan pengecekan ke dalam rumah tersebut, kemudian di lantai balik pintu kamar ditemukan ada 1 buah kotak kaca mata yg berisi 2 buah pipet, 1 buah kaca pirex yang bersih, dan plastik klip kosong dan didalam plastik sampah ditemukan ada sebuah botol cap kaki tiga.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Mengajak Masyarakat Agar Menjaga Anak Sungai Musi, Tidak Membuang Sampah di Sungai Menjadikan Kampung Tanggu
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Melaksanakan Apel Penerimaan Bintara Noken Asal Papua Barat
- BACA JUGA : Lapas Banceuy Pindahkan 5 Narapidana Highrisk ke Nusakambangan
Lalu terhadap ketiga orang yang ditemukan dari dalam rumah tersebut, kemudian di bawa ke kantor Satuan Narkoba untuk diambil keterangannya.
Namun, ketika di dalam perjalanan ke Kantor, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari ketiga orang yang ditemukan dari rumah tersebut, bahwa ada seorang laki-laki yang di curigai sedang duduk di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar barat, Kota Pematangsiantar, yang gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian terhadap laki-laki itu mengaku bernama Vivta (36) warga Kelurahan Bah Sorma, setelah itu dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba.
Langsung dilakukan penangkapan terhadap Vivta dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba untuk dilakukan test urine.
Dari hasil urine keempat orang tersebut, hasilnya urinenya Positif mengandung sabu-sabu, kemudian dilaksanakan gelar perkara terhadap ke empat orang tersebut belum memenuhi unsur Pasal dalam UU no.35 Thn 2009 namun karena urinenya positif mengandung MET ke empatnya diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dan kemudian diserahkan ke Kantor BNN Kota Pematangsiantar.
“Sudah diamankan ke empat orang tersebut dan pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 15.00 Wib, ke empat orang tersebut telah di serahkan ke BNNK Pematangsiantar ke BNNK Pematangsiantar,” ucapnya.
(LEO)