Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Personil Polsek Bunaken, melaksanakan mediasi kasus salah paham yang melibatkan warga di Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Mediasi salah paham yang berlangsung di kantor Mako Polsek Bunaken, Jumat (13/1/2023) pagi tadi, Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak yakni ibu , enggan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus salah paham yang terjadi pada Kamis tanggal 12 Januari 2023.
Dihadapan anggota Polri, kepala desa dan tokoh masyarakat, pelaku dan korban dalam kasus salah paham tersebut saling memaafkan dan berjanji kedepan akan lebih membangun komunikasi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Pada kesempatan tersebut pula, personil Polsek Bunaken Polresta Manado, mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak terulang hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
- BACA JUGA : Tidak Laksanakan Putusan PT, AUK akan Demo Kejati Sumsel
- BACA JUGA : Tingkatan Sibulan, Polsek Malayang Polresta Manado Cegah Tindakan Kriminalitas di malam Hari
- BACA JUGA : Personel Polsek Dewantara Beri Bantuan kepada Warga Kurang Mampu
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Bunaken Ipda Tripo Datukramat mengungkapkan bahwa sebagai anggota Polri, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayahnya.
Disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya.
“Tentunya hasil kesepakatam ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Kapolsek Bunaken Polresta Manado.
(SOFYAN)