Mitra Polri
Senin, November 17, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

by mitrapolri.com
17 November 2025 | 15:16 WIB
in DKI Jakarta

Jakarta – Mitrapolri.com |

Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat. Minggu 16/11/2025.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

ADVERTISEMENT

Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.

  • BACA JUGA : Polres OKI adakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2025 di Halaman Mapolsek Kayuagung

  • BACA JUGA : Dugaan Pemotongan Honor Sopir Ambulans dan Perawat di Puskesmas Mesjid Raya Kembali Mencuat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas

  • BACA JUGA : Diduga Alami Masalah Kejiwaan, S Warga Desa Lamongan Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri

Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.

Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi yang menyesatkan publik.

ADVERTISEMENT

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif”, pungkasnya.

(4n5)

ADVERTISEMENT
ShareSendShare

Berita Terkait

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menghadiri pengkajian penjabaran dan implementasi Kebijakan Polri Bidang Opsnal Tahun 2025, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Tim Pengkajian, Brigjen Pol Marsudianto.
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menghadiri pengkajian penjabaran dan implementasi Kebijakan Polri Bidang...

Read more
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan,
DKI Jakarta

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

30 Oktober 2025 | 08:36 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak...

Read more
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membuka Seminar Internasional bertema 'Optimalisasi Peran Polisi dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan...

Read more
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago,
DKI Jakarta

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

2 Oktober 2025 | 23:10 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025

17 November 2025 | 15:47 WIB
Kalimantan Tengah

Dipimpin Gubernur, Kapolda Kalteng Hadiri Peresmian Pameran dan Pasar Rakyat di Barito Utara

17 November 2025 | 15:29 WIB
Aceh

Kapolres Nagan Raya Kunker ke Polsek Kuala

17 November 2025 | 15:23 WIB
DKI Jakarta

PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

17 November 2025 | 15:16 WIB
Sumatera Selatan

Polres OKI adakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2025 di Halaman Mapolsek Kayuagung

17 November 2025 | 15:09 WIB
Aceh

Dugaan Pemotongan Honor Sopir Ambulans dan Perawat di Puskesmas Mesjid Raya Kembali Mencuat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas

17 November 2025 | 08:40 WIB
Kalimantan Tengah

Ditsamapta Polda Kalteng Gelar Patroli Perintis Presisi Dalam Rangka KRYD di Kota Palangka Raya

17 November 2025 | 08:33 WIB
Kalimantan Tengah

Hadirkan Layanan Kesehatan di Car Free Day, Rumkit Bhayangkara Ajak Masyarakat Memperhatikan Kesehatan

16 November 2025 | 19:04 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kejuaraan Balap Motor Lebah Central Borneo Open Race Seri III

16 November 2025 | 18:56 WIB
Jawa Tengah

Diduga Alami Masalah Kejiwaan, S Warga Desa Lamongan Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri

16 November 2025 | 18:49 WIB
Sumatera Utara

Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Bibit Babi di Desa Ononazara Diduga Dipeti-eskan

16 November 2025 | 18:44 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Serah Terima, Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Lakukan Pengecekan Tahanan di Rutan

15 November 2025 | 21:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini