Lamongan, Jatim – Mitrapolri.com
Kepala Dusun dan RT003 Mergayu, Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan diduga ada meminta pungutan biaya kepada warganya sendiri tentang program PTSL.
Program PTSL tersebut di tuangkan dalam peraturan Menteri No.12 tahun 2017 tentang PTSL dan intruksi Presiden No.2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah Sertifikasi Tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan kepemilikan tanah warga masyarakat.
PTSL adalah suatu program serentak yang di laksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanak milik masyarakat secara GRATIS.
Program sertifikasi GRATIS ini telah di laksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Khoirul Huda sebagai (Kepala Dusun) dan Rusnan sebagai (RT/003) Mergayu, desa Katemas, kecamatan Kembangbahu, Lamongan diduga meminta pungutan biaya kepada warganya sendiri senilai Rp. 500.000,- per sertifikatnya.
Perangkat desa tersebut telah menjadi panitia PTSL di Dusun Mergayu, Desa Katemas, kecamatan Kembangbahu, Lamongan Mulai tanggal 10/02/2023 dan sampai saat ini bulan November 2023.
- BACA JUGA : Polres Dairi Sukses Amankan Event Internasional Aquabike Jetski Word Championship di Silalahi Kabupaten Dairi
- BACA JUGA : Personil Sat Lantas Polres Nias Rutin Laksanakan Pos Padat Pagi
- BACA JUGA : Polda Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Kabupaten: Penyelidikan Sejak Bulan April 2023
Untuk perangkat desa sudah sangat jelas tidak di perbolehkan menjadi panitia PTSL, tetapi Khoirul Huda dan Rusnan sebagai perangkat desa tetap menjadi panitia PTSL sampai saat ini.
Setelah di terbitkan berita ini apa yang seharusnya aparat penegak hukum dan dinas yang terkait penangan pungli di Program PTSL, apa yang seharusnya menjadi tugas dari penegak hukum dimohon di proses terkait dugaan adanya pungli.
Awak media sebelumnya mencoba konfirmasi dahulu kepada perangkat desa melalui chat WA (Whatsapp), telepon, dan akhirnya bertemu dengan Khoirul Huda sebagai (Kepala Dusun).
“Saya tidak tau apa-apa terkait program PTSL, yang mengetahui program PTSL cuman pak kades atas nama Mat Rais”, ujarnya.
Seorang Warga Dusun Mergayu, Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan memberitahukan awak media berupa beberapa bukti kwitansi yang di tanda tangani dengan Rusnan sebagai (RT003) dan bukti chat Khoirul Huda (Kepala Dusun) melalui WA (Whatsapp) yang meminta pungutan biaya kepada warga sekitarnya terkait program PTSL desa tersebut.
(ERWANTO)