Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Penyidik Propam Polres Sumba Barat telah menahan di Tempat Khusus (Patsus) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penembakan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap Ferdinandus Langit Bili, (27) tahun, warga sipil asal Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat – NTT oleh oknum anggota Polri berinisial Briptu ER.
Briptu ER merupakan anggota Polres Sumba Barat yang bertugas sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, SIK pada hari ini (Selasa/10/01/2023).
“Pasal yang diterapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat lebih sub pasal 359 tentang karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda NTT.
Tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu diketahui saat kejadian itu diduga karena mabuk Miras, korban kemudian menantang sambil menyodorkan pisau kearah Briptu ER yang sedang bersama-sama di sebuah acara perayaan hari ulang tahun, pada sabtu 07 Januari 2023 lalu.
- BACA JUGA : Wakapolda Sumsel Fokus Bidik Sasaran Saat Latihan Menembak
- BACA JUGA : Satlantas Polres Bitung Melaksanakan Kegiatan Razia Knalpot Racing Kendaran Roda Dua Maupun Roda Empat
- BACA JUGA : Wakapolres Sikka Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 2 Anggota Polri
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata kepada Mitrapolri.com mengungkapkan bahwa, saat Briptu ER menghadiri pesta ulang tahun itu tidak dalam menjalankan tugas, namun Briptu ER membawa senjata api yang seharusnya hanya digunakan saat melaksanakan tugas sebagai Walpri Kajari.
Penyidik Propam Polres Sumba Barat juga telah mengamankan barang bukti berupa, sebuah pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter warna hitam dengan nomor seri H 258222, satu buah magazin dan satu selongsong peluru.
Menindaklanjuti tanggapan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, SIK., M.Hum yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yemparmase bahwa, tersangka mendatangi rumah korban dan meminta maaf kepada keluarga korban. Hingga saat ini, lebih dari lima orang saksi telah diperiksa dan Briptu ER telah menempati tempat khusus untuk menjalani proses penyidikan.
Sumber: Humas Polda NTT
(MEYDI SIMON LEGIFANI)