Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|
Polrestabes Makassar memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama dalam hal gaya hidup mewah. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), Kompol Ramli, menegaskan kembali aturan tersebut dalam apel pagi yang digelar di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin, 13 Oktober 2025.
Ramli menyoroti pentingnya menjaga citra kepolisian dengan menerapkan kehidupan sederhana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 mengenai Etika Kepribadian. Aturan ini menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup mewah, baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.
“Larangan ini bukan hanya untuk anggota Polri, tapi juga berlaku bagi keluarga mereka. Jangan sampai perilaku berlebihan justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kompol Ramli.
- BACA JUGA : SPPG Kemala Presisi Polda Kalteng Terima Inspeksi Dinkes Kota Palangka Raya, Pastikan MBG Aman dan Higenis
- BACA JUGA : Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
- BACA JUGA : BPP PAI Desak Polisi Segera Tangkap Advokat Palsu
Ia juga mengingatkan, ketentuan tersebut diperkuat dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kedua aturan itu, kata Ramli, menjadi pedoman penting agar setiap anggota menjaga sikap dan penampilan sesuai etika profesi.
Meski demikian, Ramli menegaskan bahwa anggota Polri yang memiliki harta dari warisan atau hasil usaha yang sah tidak dilarang untuk memilikinya. Hanya saja, ia meminta agar tidak menampilkan kekayaan tersebut secara berlebihan di ruang publik.
“Kalau kekayaannya hasil usaha yang sah, silakan saja. Tapi jangan dipamerkan. Tetap patuhi peraturan dan tampil sederhana,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Ramli berharap seluruh personel Polrestabes Makassar bisa menjadi teladan dalam kesederhanaan dan disiplin, sejalan dengan semangat profesionalisme Polri yang berintegritas dan dekat dengan masyarakat.
(ARIS, S.H, C.L.A)