Lombok Utara, NTB – Mitrapolri.com
Kontraktor PT. BASK Hotel yaitu PT. Karya Anugrah Persada Utama (KAPU) merasa dicurangi lantaran kontraknya diputus sepihak oleh hotel yang berlokasi di Gili Meno tersebut. Parahnya lagi, biaya pembayaran pekerjaan juga belum sepenuhnya dibayar oleh BASK yang mengakibatkan kerugian milyaran rupiah. Jumat (19/08/2022)
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT. KAPU Kevin Jonathan saat menggelar konfrensi Pers di hadapan sejumla media, di Kecamatan Gangga pada Senin, (20/06/2022).
Menurut Kevin, pihaknya kontrak pekerjaan dengan PT. BASK sejak tahun 2020 untuk pekerjaan pembangunan ‘Beach Walk’ meliputi kolam renang, restoran, dan juga bar dengan nilai proyek sekitar kurang lebih Rp 10 Milyar. Namun pada Bulan Oktober tahun 2021 meski progres pembangunannya sudah mencapai 90% dengan rincian 85% pembangunan, dan 5% lagi saving pemeliharaan, PT. BASK justru memutus kontrak PT. KAPU.
Terlebih sisa pembayaran yang tengah berprogres senilai Rp 1.8 Milyar belum juga dibayarkan oleh BASK Hotel sejak pemutusan kontrak sampai sekarang.
“Mereka beralasan pekerjaan saya tidak sesuai spek. Kenapa tidak bilang sejak awal saja, apalagi ini belum juga dibayar sampai sekarang,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah menagih ke yang bersangkutan baik secara langsung maupun di mediasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini pihak Camat Pemenang. Namun dari sejumlah pertemuan yang direncanakan, PT. BASK tidak pernah hadir malah justru meminta pihak Camat bertemu 4 mata di Kota Mataram.
Kevin selaku pihak yang dirugikan, sudah melayangkan somasi meski jawaban somasi itu tidak sesuai sebagaimana konteks pertanyaan yang dilayangkan. Dalam pemutusan kontrak sendiri, dirinya tidak pernah diberikan Surat Teguran dari 1-3, namun tiba tiba saja di putus kontrak yang sudah mereka sepakati, dan jelas aturannya pemutusan kontrak itu ada mekanismenya bukan seperti ini.
“BASK sudah dipanggil tapi tidak ada itikad baiknya untuk datang. Somasi saya juga dibalas tetapi tidak sesuai dengan pertanyaan saya, saya tetap akan menagih karena jelas saya dirugikan dan saya benar benar merasa di dzolimi,” ucapnya.
- BACA JUGA : Fokalraya Minta Pj Bupati Aceh Utara Meninjau Ulang Rencana Mubes IPAU ke-X
- BACA JUGA : Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seoarang Residivis di Banyumas Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Jumat Sehat, Personel Polres Bangka Barat Laksanakan Olahraga Pagi
Kerugian yang dialami PT. KAPU, tidak hanya sisa pembayaran pekerjaan tetapi ditemukan lagi temuan usai ia diputus kontrak, sisa material yang berada di lokasi justru dimanfaatkan oleh PT. BASK untuk lanjutan pembangunan. Ia mengetahui materialnya telah raib dan dimanfaatkan dari pengakuan mantan pegawai PT. BASK sendiri.
Hilangnya material itu sudah dilaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan penggelapan material namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Aparat Penegak Hukum Atas rangkaian kejadian ini. Kevin menyebut pihaknya sudah merugi sekitar Rp 2.7 Milyar dari kelakuan manajemen perusahaan yang bergelut di jasa pariwisata ini.
“Saya dirugikan karena saya kan pinjam dana dari Bank bunganya itu tetap jalan. Yang saya pertanyakan dari Polres ini belum ada titik terang sampai sekarang bahkan terkesan kasusnya mandek,” katanya.
“Upaya persuasif tetap kita akan lakukan, saya mau tagih uang saya. Soal persoalan dugaan penggelapan material sisa sehingga saya rugi Rp 250 juta, itu perkara lain,” sebut Kevin.
Sementara itu, pengacara PT. BASK Jonsen saat dimintai keterangan yang coba dikonfirmasi awak media memilih irit bicara. Jawaban yang diberikan justru tidak nyambung dengan apa yang wartawan tanyakan. Lantas coba untuk dihubungi, ia memilih tak merespon panggilan.
“Mohon maaf dinda….kirim srt aja ke kantor kami ya…. Nti sy kasi alamat ny,” ucap Jonsen melalui chat WhatsApp.
Jonsen juga menyampaikan melalui WhatsApp, “Bahwa terkait persoalan tersebut saat ini kami dari PT BASK sudah melaporkan terkait hal tersebut ke pihak penegak hukum dan saat ini prosesnya sedang berjalan, dan apapun nanti hasil akhirnya kita akan tunaikan, seandainya putusannya nanti PT dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi maka kita akan ganti rugi, terimakasih”, tutup Jonsen.
(REDAKSI)