Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Menanggapi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Muda Menggugat (Geramm) yang mendesak Walikota Palembang untuk memeriksa dan menutup PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) yang diduga melanggar Perpda RTRW no. 15 tahun 2012 Palembang.
Pihak dari PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) angkat bicara. Staf Operasional PT Sriwijaya Artha Boga Sakti didampingi David mengatakan, bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh Geramm menurutnya tidak beralasan.
“Menurut kami tidak beralasan karena untuk lokasi selagi kita ada izin dan peruntukannya jelas tidak ada masalah yang jelas pemerintah setempat tahu. Kalau dari awal kami bermasalah pasti kita disuruh stop,” katanya saat di temui diruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).
- BACA JUGA : Kunjungi Ponpes Tahfiz Quran Jabal Noor, Kapolda Sumut: Pesantren Lahirkan Generasi Muda yang Taat Agama
- BACA JUGA : Ibu Iriana Jokowi Buka Pameran Kriyanusa Tahun 2022
- BACA JUGA : Pj Wali Lhokseumawe dan Pj Bupati Aceh Utara Berkunjung ke PWI
Lanjut, ia mengatakan untuk lokasi sekarang ini hanya memproduksi roti manis saja
“Untuk produksi di toko dari pertama kali Brasserie berdiri memang tidak ada berproduksi untuk roti tawar dan kue. Hanya produksi roti manis. Untuk produksi roti tawar dan kue di sentral tempatnya terpisah,” bebernya.
Lanjutnya, untuk semua surat izin ada dan sudah sesuai dengan apa yang dituangkan di dalam surat perizinan.
“Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ada. Kami berdiri disini pada tahun 2018. Disini hanya tempat berproduksi bukan pabrik,” pungkasnya.
(M. TAHAN)