Mitra Polri
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

by mitrapolri.com
17 Februari 2025 | 23:41 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

PT Tasmapuja kembali diterpa tuduhan serius terkait penguasaan lahan warga tanpa memberikan kompensasi yang layak. Pebriyan Winaldi, Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat di Kabupaten Kampar selama 35 tahun terakhir tanpa membayar sewa atau memberikan ganti rugi.

Pebriyan menyebutkan bahwa masyarakat setempat sudah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang berinisial LE. Namun, hingga kini, mereka belum menerima kompensasi apa pun atas lahan yang dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan ini.

“Surat sudah diserahkan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi. Ini jelas merugikan warga,” ujar Pebriyan pada Senin (17/2/25).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam perampasan hak masyarakat tanpa melalui musyawarah yang jelas dan transparan.

Untuk itu, Pebriyan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia meminta Kapolri untuk menangkap seseorang bernama Ketut yang diduga menjadi dalang dalam permasalahan ini.

Pebriyan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga telah menerima pembayaran rutin dari PT Tasmapuja, seperti delapan Datuk Adat yang diduga terlibat dalam praktik ini.

“Kami menduga PT Tasmapuja menganggap Datuk dan Ninik Mamak bisa disuap, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Gawat! Keluarga Pasien Mengeluh, RSUD SIM Nagan Raya Kehabisan Stok Infus

  • BACA JUGA : Resmi Diluncurkan, Makanan Bergizi Gratis Mulai Didistribusikan ke Sekolah-sekolah di Kota Sabang

Hingga saat ini, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Perusahaan ini diketahui menguasai lahan sekitar 5.000 hektare di Kabupaten Kampar dan telah terlibat dalam beberapa konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Banyak warga mengklaim bahwa lahan mereka telah dikuasai tanpa kompensasi yang jelas dan tanpa musyawarah terbuka.

Sementara itu, Pebriyan juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Tasmapuja. Ia menduga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau segera diberikan teguran agar lebih serius dalam menangani kasus ini.

“Sesuai arahan Presiden, kami dari Elang 3 Hambalang akan selalu berada di barisan rakyat dan masyarakat. Kami tidak peduli seberapa kuat PT Tasmapuja dengan segala backup yang dimiliki,” pungkas Pebriyan.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Tasmapuja berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan HGU dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah. Jika terbukti bahwa lahan yang dikuasai merupakan kawasan hutan, maka ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dapat diterapkan, dengan denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Elang 3 Hambalang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.

(Jaka)

ADVERTISEMENT
Share10SendShare

Berita Terkait

Tokoh masyarakat, ninik mamak, dan perwakilan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama berdiskusi di lokasi lahan eks Kebun Jimmy, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pertemuan ini menjadi bagian dari pengawalan masyarakat terhadap pelaksanaan KSO yang baru diserahkan kepada warga sebagai bentuk pengelolaan sah dan transparan.
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Babak baru pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS), atau yang selama ini dikenal...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi
Riau

Seruan Keras Ketua Elang Tiga Hambalang, Pebriyan Winaldi Minta Kejagung Miskinkan Jimmy Mafia Hutan

7 Desember 2025 | 10:46 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, melontarkan seruan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk...

Read more
Seorang petugas kepolisian bersama sejumlah warga tampak berada di lokasi areal perkebunan dalam suasana pemantauan situasi terkait konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa. Kehadiran aparat dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kondisi tetap kondusif di tengah memanasnya situasi di lapangan.
Riau

Sengketa Lahan Eks Kebun Jimmy (CV Makmur Jaya Sentosa): Legalitas KSO Sah, Preman Bayaran Masuk

7 Desember 2025 | 10:22 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS) atau yang sering disebut Kebun Jimmy...

Read more
Tampak tumpukan material besi bekas atau limbah padat (scrap) yang menjadi objek lelang oleh KPKNL Dumai di Kabupaten Bengkalis. Lelang dengan nilai limit lebih dari Rp19 miliar tersebut kini diduga bermasalah, setelah muncul dugaan adanya praktik gratifikasi dan persekongkolan antara oknum pejabat penyelenggara dan peserta lelang untuk memenangkan pihak tertentu. (Foto. Dok/lelang.go.id)
Riau

Kejati Riau Diminta Turun Tangan! Diduga Adanya ‘Pengantin’ Pada Lelang Limbah Padat (Besi) Eks Pertamina Limit Rp19 Miliar Lebih di KPKNL Dumai Sebagai Upaya Gratifikasi

8 Desember 2025 | 07:57 WIB

RIAU - MITRAPOLRI.COM | Lelang limbah padat besi/scrap pada KPKNL Dumai diduga kuat adanya upaya gratifikasi oleh pejabat berwenang dengan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini