Mitra Polri
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

by mitrapolri.com
17 Februari 2025 | 23:41 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

PT Tasmapuja kembali diterpa tuduhan serius terkait penguasaan lahan warga tanpa memberikan kompensasi yang layak. Pebriyan Winaldi, Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat di Kabupaten Kampar selama 35 tahun terakhir tanpa membayar sewa atau memberikan ganti rugi.

Pebriyan menyebutkan bahwa masyarakat setempat sudah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang berinisial LE. Namun, hingga kini, mereka belum menerima kompensasi apa pun atas lahan yang dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan ini.

“Surat sudah diserahkan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi. Ini jelas merugikan warga,” ujar Pebriyan pada Senin (17/2/25).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam perampasan hak masyarakat tanpa melalui musyawarah yang jelas dan transparan.

Untuk itu, Pebriyan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia meminta Kapolri untuk menangkap seseorang bernama Ketut yang diduga menjadi dalang dalam permasalahan ini.

Pebriyan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga telah menerima pembayaran rutin dari PT Tasmapuja, seperti delapan Datuk Adat yang diduga terlibat dalam praktik ini.

“Kami menduga PT Tasmapuja menganggap Datuk dan Ninik Mamak bisa disuap, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Gawat! Keluarga Pasien Mengeluh, RSUD SIM Nagan Raya Kehabisan Stok Infus

  • BACA JUGA : Resmi Diluncurkan, Makanan Bergizi Gratis Mulai Didistribusikan ke Sekolah-sekolah di Kota Sabang

Hingga saat ini, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Perusahaan ini diketahui menguasai lahan sekitar 5.000 hektare di Kabupaten Kampar dan telah terlibat dalam beberapa konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Banyak warga mengklaim bahwa lahan mereka telah dikuasai tanpa kompensasi yang jelas dan tanpa musyawarah terbuka.

Sementara itu, Pebriyan juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Tasmapuja. Ia menduga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau segera diberikan teguran agar lebih serius dalam menangani kasus ini.

“Sesuai arahan Presiden, kami dari Elang 3 Hambalang akan selalu berada di barisan rakyat dan masyarakat. Kami tidak peduli seberapa kuat PT Tasmapuja dengan segala backup yang dimiliki,” pungkas Pebriyan.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Tasmapuja berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan HGU dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah. Jika terbukti bahwa lahan yang dikuasai merupakan kawasan hutan, maka ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dapat diterapkan, dengan denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Elang 3 Hambalang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.

(Jaka)

ADVERTISEMENT
Share10SendShare

Berita Terkait

Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, melontarkan gagasan berani. Ia mengusulkan agar Dirjen Bea...

Read more
Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR temukan galian C ilegal yang meresahkan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto. Dok/Polres Kampar)
Riau

TNI-Polri Jaga Bumi Kampar: Sat Reskrim dan Intel Kodim 0313/KPR Sisir Galian C Ilegal, Kirim Pesan Membara Bagi Pelaku!

19 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Aksi heroik Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar....

Read more
Penyaluran bantuan itu secara resmi dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 005/MOU/PKS/IV/2025, yang ditandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Desa Kepau Jaya.
Riau

Peduli Pendidikan, PT Green Palma Riau Jaya Bantu MDTA Muzdalifah Rp10 Juta

14 Oktober 2025 | 21:55 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sosial terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh PT Green Palma Riau Jaya, perusahaan perkebunan...

Read more
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Green Palma Riau Jaya dengan pihak MDA, yang berlangsung di Pekanbaru pada Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menandatangani dokumen kerja sama bersama Zulhelmi, S.Pd.I, selaku Kepala MDA Desa Sawah.
Riau

PT Green Palma Riau Jaya Kembali Tunjukkan Kepedulian, Bantu Guru dan Madrasah di Kampar

12 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sektor industri dalam mendukung kemajuan pendidikan kembali mendapat apresiasi. Kali ini, PT Green Palma...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Utara

Pilkada Aman dan Kondusif, Polres Bitung Diganjar Penghargaan dari KPU

23 Oktober 2025 | 16:00 WIB
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini