Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
PTPN IV unit kebun Dolok Sinumbah sebagai unit produksi di bawah Kementrian BUMN diduga telah melakukan penerimaan barang ilegal.
Batuan jenis Galian C merupakan hasil bumi dimana ekploitasi atas hasil bumi tersebut harusnya memiliki izin yang resmi agar hasilnya dikomersilkan secara legal.
Tetapi terkait dengan legalitas batuan yang diterima PTPN 4 kebun Dolok Sinumbah sama sekali tidak memiliki legalitas.
Hal ini diterangkan oleh SDM kebun Dolok Sinumbah Indra saat dikonfirmasi Redaksi Mitrapolri.com.
Indra mengatakan bahwa mereka hanya menerima pengadaan batu hasil galian C tersebut, dan di timbang agar sesuai tonasenya untuk selanjutnya vendor pemasuk mengajukan pembayaran ke kantor pusat PTPN 4.
- BACA JUGA : Warga Kawasan Danau Toba Doa Bersama Harap Perhelatan F1 Powerboat Sukses
- BACA JUGA : Tim Advokat Kantor Hukum Josia Manik Adukan Dugaan Praktek Ilegal Mantri Rahman ke Polres Simalungun
- BACA JUGA : Kapolres Dairi Berikan Arahan kepada Personil yang Melaksanakan Tugas Pengamanan F1H2O di Toba
Ketika dipertanyakan apakah managemen unit kebun Dolok Sinumbah menerima batu hasil galian C dilengkapi dengan legalitas dan izin galian?, Indra menjawab bahwa ‘tidak ada’.
Selanjutnya ketika dipertanyakan apakah pihak managemen kebun mengetahui asal usul batuan galian C yang diterima dan dipergunakan di areal HGU kebun Dolok Sinumbah, Indra menjawab bahwa mereka tidak tahu dan hanya menerima saja dan mengenai tender pengadaan itu dari kantor pusat.
Dari keterangan SDM kebun Dolok Sinumbah Indra, dapat diduga pihak managemen kebun telah menerima dan sebagai penadah barang ilegal.
(SN)