Sergai, Sumut – Mitrapolri.com
Perusahaan BUMN PTPN 4 Unit kebun Pabatu sebagai perusahaan milik negara diduga telah menjadi penadah barang ilegal. Senin (27/03/23).
Barang ilegal yang dimaksud berupa material batuan yang bersumber diduga dari galian C ilegal.
Manager PTPN 4 Kebun Pabatu yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsApp oleh Redaksi terkait temuan batuan di areal HGU kebun Pabatu yang diduga berasal dari galian C ilegal, sama sekali tidak mau merespon.
Demikian juga dengan mutu pengerjaan pengerasan yang minim material batuan dan dominan tanah merah. Daat dikonfirmasi, ibu manager juga tidak mau merespon.
- BACA JUGA : Nonton Konser Tablig Akbar Sambil Minum Miras, 7 Pemuda Diamankan Polisi
- BACA JUGA : Program Test Urine PTPN IV Kebun Pabatu dengan Anggaran BUMN Tanpa Regulasi dan Aturan Pelaksanaan Program
- BACA JUGA : Aneh, Asisten SDM PTPN IV Kebun Pabatu Junaidi Sebut Dokumen BNN Adalah Dokumen Perusahaan PTPN IV
Asisten SDM Kebun Pabatu Junaidi yang di konfirmasi mempertanyakan dokumen legalitas galian C yang barang material batuannya ditemukan di areal HGU kebun Pabatu mengatakan bahwa hal tersebut beliau tidak paham.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha konfirmasi dan klarifikasi kepada direktur PTPN 4 Bapak Sucipto.
(REDAKSI)