Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) kembali menyalurkan SHT (Santunan Hari Tua) untuk Tahun 2023, sebesar Rp 94,204 Miliar untuk 1.279 orang pensiunan. Sejumlah penerima pensiunan itu terdiri dari 58 orang karyawan pimpinan dan 1.221 orang karyawan pelaksana.
Hal itu disampaikan, Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu (17/9/2023) melalui Kabag Sekretariat perusahaan, Henny Mailena Siregar didampingi Kasubag Humas Rahmat Kurniawan. Total SHT yang sudah dibayarkan Rp 529.244.420.633, dan sisa yang belum dibayar sekira Rp 116 Miliar.
Henny Mailena menyebutkan, PTPN2 menargetkan Tahun 2023, pembayaran SHT sudah seluruhnya disalurkan, sehingga setiap karyawan yang pensiun di Tahun 2024, sudah langsung menerima SHT.
Dia berharap para pensiun yang belum menerima tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Percayalah, perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang. Semua hak-hak pensiunan karyawan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini,” jelas Henny yang akrab disapa dengan Nona.
- BACA JUGA : September 2023, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus Narkoba
- BACA JUGA : Dalam 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba, Amankan 11 Tersangka, Sita BB Sabu 55,22 Gr dan Ganja 16,90 Gr
- BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Polda Sumut: Akan Masuk Tahap I Pelimpahan ke JPU
Sesuai data, sejak Tahun 2018 jumlah pembayaran SHT terus meningkat yaitu Rp 1,426 Milyar lebih, meningkat Tahun 2019 menjadi Rp 24 Milyar lebih. Selanjutnya Tahun 2020 menjadi Rp 31,973 Milyar dan Tahun 2021 meningkat lagi menjadi Rp 145,807 Milyar, serta di Tahun 2022 meningkat lagi menjadi Rp 231,826 Miliar.
Henny Mailena Siregar menjelaskan, penyaluran SHT tidak pernah dipotong melalui gaji, karena SHT itu adalah santunan dalam bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi dan berkelakuan baik hingga pensiun.
Para pensiun maupun ahli waris, sangat terharu dan bahagia sembari menyampaikan rasa terimakasihnya atas SHT yang selama ini sudah dinantikan. Salimin (66) pensiunan Kebun Bukit Lawang Tahun 2012 dinas terakhir kap kontrol, menyampaikan terimakasih kepada Direktur PTPN2 dan minta izin jika ada kesalahan selama ini.
Hal senada disampaikan, Arif Iwan Kesuma (56) pensiunan Kebun Tanjung Garbus Tahun 2023 sebagai krani upah. Menurutnya, mengurus SHT simpel tidak dipungut apapun. Hanya melengkapi persyaratan KPTS pensiun, fotocopy rekening bank, fotocopy KTP dan Berita Acara Pengosongan Rumah.
Kemudian, Sinta Friska Ketaren (22) ahli waris almarhum Ganepo Karo-karo Ketaren pensiunan 2019 PKS KWS Operator Pengolahan juga menuturkan prosesnya gampang dan tidak dipungut biaya.
(T77)