Medan – Mitrapolri.com |
Puluhan guru honor asal Kabupaten Langkat seruduk Mapolda Sumut dengan menggelar aksi demo menuntut penyelesaian dugaan suap dan korupsi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, Rabu (24/7/2024) sore.
Tim Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) Medan, Gajah yang juga sebagai kuasa hukum dari guru honorer tersebut menyebutkan, kedatangan pihaknya ke Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi terkait lambannya proses penyelidikan polisi dalam dugaan korupsi dan suap di wilayah Kabupaten Langkat.
Pihaknya menduga ada keistimewaan tersendiri yang diberikan Polisi dalam kasus ini terhadap para pejabat yang ada di Kabupaten Langkat. Sebab, belum lama ini Polda Sumut menetapkan tersangka baru dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara.
“Kita ketahui semalam mantan bupati Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa. Sementara di Langkat yang sudah berjalan sekitar 7 bulan belum ada penetapan tersangka terhadap aktor intelektualnya,” ucapnya.
Sebutnya, aksi hari ini merupakan aksi keempat kalinya dilakukan pihaknya. Namun, belum ada tindakan serius dari kepolisian.
Untuk itu, pihaknya tetap mendorong Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini. Gajah juga menduga Polda Sumut sebagai pelindung para pejabat di Kabupaten Langkat.
- BACA JUGA : Diduga Cemarkan Nama Baik, Pendeta HKBP Sidorame Laporkan Sintua dan Staf TU ke Polda Sumut
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja
- BACA JUGA : 5 Pekerja Diamankan Polres Kampar dalam Penindakan Illegal Logging di Sawmill Terbesar di Wilayah Hukumnya
Menurut Gajah, 1 Juli 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan jajaran Polda Sumut, ke Bidang Propam Mabes Polri terkait ketidak profesional penetapan tersangka.
Kanit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Purba yang datang menghadapi peserta aksi menyebut pihaknya telah memeriksa 90 orang sanksi dalam kasus tersebut. Dia juga menyangkal tuduhan pihaknya melindungi para pejabat yang terlibat korupsi di Kabupaten Langkat.
“Artinya sebagai mana disebutkan oleh teman-teman ada keistimewaan bagi Langkat, Jadi semua itu sama di hadapan hukum ya. Tidak ada yang namanya keistimewaan,” tandasnya.
Lanjutnya, namanya permasalahan pasti memiliki karakteristik tersendiri dan juga dalam tahapan pembuktiannya memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
Namun ditegaskan dia, dengan upaya penyelidikan yang pihaknya lakukan tidak menutup kemungkinan untuk sampai kepada aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Intinya siapa yang terlibat dalam hal ini sesuai dengan metode pembuktiannya. Tentu kami berupaya untuk meminta pertanggung jawabannya,” sebutnya.
Menurut Rismanto, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya juga mendapat pengawasan dari pihak internal, seperti Irwasda dan Bid Propam dan juga dari pimpinannya.
“Untuk itu penyelidikan kasus PPPK Kabupaten Langkat ini dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
(T77)