Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasus Mafia Tanah kembali terjadi di Kota Palembang terhadap objek tanah yang terletak di jalan H.M Saleh RT.23 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan yang bersebelahan dengan RS Ar-Rasyid.
Selaku Korban dalam hal ini Nofiandri dan Indra Ivandi telah melaporkan pelaku yang diduga mafia tanah kepada SPKT Satreskrim Polrestabes Palembang pada pertengahan bulan September yang lalu.
Kepada awak media Nofiandri dipanggil Nofi menjelaskan bahwa, Tanah tersebut kami peroleh dari pemilik asalnya Nyonya Artik Nawawi seluas 3.720 M2 yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2018.
“Sejak itu pula kita lakukan penguasaan fisik berupa pemagaran dan melakukan penimbunan atas tanah tersebut hingga rata, dimana sebelumnya juga telah memberikan sejumlah uang kompensasi/ganti rugi terhadap bangunan rumah dan para pedagang yang berada diatas tanah dalam permasalahan aquo,” jelasnya.
“Sekitar bulan Desember Tahun 2021 datanglah sejumlah Anggota Kerja A. Rivai dan Ramaiyudin, tiba-tiba langsung mendirikan kandang Seng dan juga mendirikan tiang spanduk yang bertuliskan Tanah Hak Milik A. Rivai (Kritis) dan Ramayudin, luas tanah 4.500 M2 diatas tanah milik kami,” tambah Nofi.
Sementara Sdr. A. Rivai dan Ramaiyudin ini memperoleh/membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama M. Alimin, berdasarkan Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha tanggal 18 April 1978 dari Djebus bin Hasan kepada Usman bin Djebus.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 1226/Pid.B/2021/PN/Plg, yang sudah inkracht Sdr. M. Alimin bin Agus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menggunakan surat palsu.
Dan menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha atas nama DJEBUS BIN BASAN, tanggal 18 april 1978 dengan lampiran Akta Tanah No. 170/06/A/TL/X/1978 yang diketahui oleh Krio Dusun Sukarami Marga Talang Kelapa M. AGUSTJIK, dirampas untuk dimusnahkan.
“Maka atas apa yang telah dilakukan oleh Sdr. A. Rivai dan Ramaiyudin adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril bagi kami, kemudian atas perbuatan tersebut telah kita laporkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Kuasa Hukum,” ungkap Nofiandri kepada tim awak media.
- BACA JUGA : Nuraini Maida Serahkan Bantuan Keramik kepada LPI Darul Ihsan Baktiya Aceh Utara
- BACA JUGA : Komplotan Perampok Modus Pecah Kaca Mobil di Dor Jatanras Polda Sumut
- BACA JUGA : Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup Metro Kota Bekasi
Di tempat terpisah melalui handphone selulernya Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum membenarkan telah melaporkan Ramayudin dan Rifa’i Alias Kritis dkk ke Polrestabes Palembang terkait pemalsuan dokumen atas penguasaan atau pemilikan tanah.
Tholib menjelaskan “Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengirimkan surat himbauan kepada para terlapor untuk menghentikan sementara segala aktivitas di atas lahan tersebut, namun para terlapor tidak sedikitpun mengindahkannya.”
“Sungguh sangat tidak elok, sama saja mereka (Ramayudin dan Kritis) melecehkan institusi Polri atas surat himbauan yang telah dilayangkan,” kesal Tholib.
Mewakili klien kami, “Tentunya kita menginginkan Penyidik dalam hal ini bisa bekerja cepat dan profesional untuk membongkar modus operandi dari kasus mafia tanah ini sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat dan sebagai bukti bahwa Polri serius berantas mafia tanah,” harapnya.
Sumber: jambi.sigapnews.co.id
(ABDUL RAZAK)