Pemayangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi natal kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP.
Berdasarkan keputusan Presiden no.174
Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Begitu pun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan pemberian remisi khusus natal tahun 2021sebanyak 253 orang WBP dengan rincian:
- Baca Juga : LIMA: Copot Oknum ASN di Langkahan Selambatnya 5 Januari
- Baca Juga : Perayaan Natal Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Berlangsung Khidmat
- Baca Juga : Kapolres Pematangsiantar Menyambut Kunjungan Kerja Tim Itwasum Mabes Polri
– Pidana umum 218 orang.
– Remisi khusus PP 99 sebanyak 35 orang.
Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menerangkan remisi khusus natal ini diberikan pada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP no. 99 Tahun 2012 yang berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri, memperketat remisi narapidana.
Tiga jenis kejahatan luar biasa yakni
narkoba, korupsi dan terorisme. Dan untuk kasus narkoba diatas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator).
Kalapas Rudy Fernando Sianturi juga menerangkan bahwa remisi ini merupakan pemberian dan bukan hak warga binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib didalam lapas.
Karena itu, WPB Lapas Kelas IIA Pematangsiantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan serta program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam lapas.
(RICARDO)