Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Bunaken, Ipda Tamrin Lalo, melaksanakan razia secara mobile untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong di wilayah hukum Polsek Bunaken pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2024, pukul 14.49.00 WITA.
Dalam hasil razia kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot racing/brong, terdapat 2 unit sepeda motor yang diamankan. Pertama, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DB 5358 RP milik Sandi Sabau, seorang pria berumur 26 tahun, beragama Kristen, dan bekerja sebagai swasta. Knalpot racing/brong pada kendaraan ini dibeli secara online melalui aplikasi Tokopedia, sudah terpasang selama 3 bulan, dan dipasang sendiri dengan harga Rp. 400.000,-.
Kedua, sepeda motor jenis Yamaha Vega dengan nomor polisi DB 2610 MA milik Ricky Tatanda, seorang pria berumur 22 tahun, beragama Kristen, dan bekerja sebagai swasta. Knalpot racing/brong pada kendaraan ini sudah terpasang dan berasal dari motor bekas yang dibelinya.
- BACA JUGA : Satgas Preemtif Polresta Manado Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024 dengan Penagaman Pembukaan Rapat Koordinasi dan Bimtek KPPS
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Jual Beli BBM Bersubsidi
- BACA JUGA : Sindikat Pencuri Kaca Spion Mobil Diringkus Polisi
Dalam penindakan, Tim melaksanakan tiga langkah tegas. Pertama, mencabut knalpot racing/brong yang sudah terpasang dan menggantinya dengan knalpot standar. Kedua, mengamankan knalpot racing/brong di Polsek Bunaken. Ketiga, membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik sepeda motor yang diamankan, untuk tidak memasang atau menggunakan lagi knalpot racing/brong, dan wajib menggunakan knalpot standar pada kendaraannya.
Tindakan ini diambil dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah tersebut serta mengurangi potensi gangguan suara bising dari kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot racing/brong.
(SOFYAN)