Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Sebanyak enam orang wanita dan lima pria hanya bisa pasrah digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar setelah terjaring dalam kegiatan razia Penyakit masyarakat (Pekat) di Kost-kostan dan penginapan kelas melati yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Kamis (25/11/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Dalam razia pekat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Siantar, Mangaraja Tua Nababan itu turut melibatkan dua perwakilan personil Sat Sabhara Polres Siantar, dua personil Denpom 1/1 Pematang Siantar.
Setelah melaksanakan apel dihalaman Kantor Satpol PP Kota Pematang Siantar. Tim gabungan yang dibentuk dalam dua kelompok itu langsung menyisir satu per satu Kost-kostan dan penginapan kelas melati yang ada diwilayah Kota Pematang Siantar.
Setelah melakukan pemeriksaan disetiap kamar Kost-kostan itu, pegawai Satpol PP menunjukkan surat perintah tugas pelaksanaan razia pekat. Dimana hasil razia pekat tersebut sebanyak enam orang wanita dan lima orang pria terjaring dari Kos-kosan Cahaya, Kos-kosan Rambo Gang Andalas dan Kost-kostan Horas atau Reddoorz Hotel.
Para wanita dan pria penghuni kos-kosan yang terjaring tersebut kebanyaan merupakan pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang tidak dapat menunjukkan surat nikah. Selanjutnya para wanita dan pria merupakan penghuni kos-kosan itu dinaikkan kedalam Truk Dalmas kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Siantar di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
- BACA JUGA : Ketua PWRI Aceh Sesalkan Kasus Pungli Oknum Panitia Pelaksana Bimtek di Aceh
- BACA JUGA : Polda Sumsel Jumat Berbagi Nasi Bungkus dengan Warga Pesisir
- BACA JUGA : PTPN IV Unit Sawit Langkat Konsisten Capai Target Produksi Tahun 2022, Jalan Produksi yang Rusak Bukan Halangan
Kasatpol PP Kota Sianțar, Drs Robert Samosir melalui Kabid Trantibum, Mangaraja Tua Nababan mengatakan, Razia Pekat dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi seperti tempat hiburan malam, kos-kosan, lapo tuak, penginapan dan lainnya.
“Pemerintah Kota Siantar melalui Satpol PP sifatnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi tersebut. Jika ditemukan ada tindakan melanggar hukum, maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Mangaraja menambahkan para penghuni Kos-kosan yang terjaring Razia Pekat itu akan dilakukan pendataan dan diberikan arahan dan bimbingan sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelum dipulangkan, para penghuni Kost-kostan yang terjaring razia pekat itu diberikan arahan dan bimbingan supaya tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.
(LEO)