Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Dalam perkejaan rehab saluran pembuangan diduga asal jadi, tepatnya di Gampong Ketapang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Jum’at 12/08/2022.
Menurut Laporan Salah satu masyarakat kepada media, pekerjaan yang dilakukan di desanya tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan, Padahal pada saat perencanaan sebelum pekerjaan, hal tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat.
“Namun disaat hal tersebut dilakukan, kami melihat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan hasil musyawarah, Tentunya hal tersebut sangat membuat kami merasa kecewa, di tambah lagi proses pekerjaan tidak masuk dalam prosedur padat karya, kerena mereka memborongkan proyeknya kepada orang terdekatnya saja”, tambahnya.
“Selain itu kami merasakan adanya kejanggalan di saat proyek tersebut selesai dikerjakan, tidak mungkin rasanya dengan anggaran Rp 58.507.000 ( Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah ) habis digunakan untuk merehab sebuah saluran pembuangan saja”, jelasnya.
- BACA JUGA : Personel Polsek Muara Satu Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Aksi Curanmor
- BACA JUGA : Beri Penghormatan Untuk Para Pahlawan, Kalapas Narkotika Pangkalpinang Beserta Jajaran Ikuti Giat Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Pawitralaya
- BACA JUGA : Kunjungan Tim Penyusun Buku Sejarah Marga Danau
Awak media mencoba mengkonfirmasi Muntahar selaku Geuchiekia menuturkan, bahwa laporan tersebut tidak benar.
“Pekerjaan kami kerjakan dengan transparan hanya saja kami belum sempat untuk melakukan rapat terkait perkejaan tersebut kepada masyarakat”, katanya.
Disamping itu beliau juga menuturkan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai.
“Hanya saja batu prasasti langsung kami pasang. Soal laporan tersebut, mungkin itu masyarakat yang tidak beres atau lawan politik saya”, ucapnya sembari menutup pembicaraan.
(FADLI)