Labura, Sumut – Mitrapolri.com
Residivis yang baru bebas 3 bulan menjalani hukumannya dari Lembaga Permasyarakatan, akibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tak membuat jerah ES alias Ewin, warga Jalan Gelugur, Dusun 2, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, kembali melakukan pencurian di Alfamidi Jalan Sudirman Aek Kanopan, Labura.
Akibat perbuatannya, kini ia kembali ditangkap Tekab Polsek Kualuh Hulu. Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi No.Pol : LP/B/151/III/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LAB.BATU/POLDA SUMUT dan Laporan Polisi No.Pol : LP/B/155/III/2022/SPKT/SEK.KUALUH HULU/RES. LAB.BATU/POLDA SUMUT.
“Benar bang, kita menangkap pelaku pencurian di Alfamidi”, ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom kepada wartawan, Selasa (29/03/2022).
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari
- BACA JUGA : Mantan Kepala Desa S-3 dan Rekanan Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Kasus Korupsi
- BACA JUGA : Audensi KBPP POLRI, Wabup Sergai Adlin Tambunan: Saya Sepakat Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Gerakan ini Harus Ditegakkan Secara Masif
Kata Ipda Yuna Gultom, ES alias Ewin ditangkap pada hari Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 11.15 WIB, setelah paginya sekitar pukul 05.30 WIB melakukan pencurian bermodalkan sebilah pisau di Alfamidi Aek Kanopan dan membuat kerugian sebesar Rp 3.600.000.
Sebelumnya, pada hari Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku juga melakukan aksi pencurian di Alfamidi Aek Kanopan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.200.000.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan yang merujuk pada Laporan Polisi pertama dalam kasus ini, Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu telah mengetahui keberadaan pelaku dan berangkat menuju ke sasaran guna melakukan penangkapan.
Setiba rumah pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon rumah. Namun tim langsung berupaya menangkap dan menurunkan pelaku yang terus meronta sekuat tenaga untuk melarikan diri.
Setelah beberapa saat pelaku berhasil diamankan dan tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa serta keluarga pelaku. Kemudian tim membawa pelaku berikut barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya ke Polsek Kualuh Hulu.
Liputan : IKANG