Manado – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Polsek Urban Wanea berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AR (25 tahun) di Kelurahan Karombasan Selatan, Kota Manado. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ronald Keintjem (22), warga Karombasan yang terjadi di Kelurahan Karombasan Utara, Kamis (5/9/20240 sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim yang dipimpin oleh Aiptu Jemmi Mokodompit segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku. Dengan cepat, mereka bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan.
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Lakukan Pengamanan Humanis Aksi Unras di Kantor Gubernur
- BACA JUGA : Polresta Manado Amankan Sosialisasi Pengawasan Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Wori Aiptu Herman Matindas Menghadirkan Solusi Melalui Pendekatan Problem Solving
PLH Kapolresta Manado Kombes Pol FX Winardi memalui Kapolsek Wanea AKP Stenly Rambing menyampaikan, Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Urban Wanea untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Urban Wanea dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Sofyan)