Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait gangguan ketertiban umum di wilayah hukumnya.
Laporan diterima dari warga mengenai adanya suara musik dengan volume keras yang berlangsung sejak sore hingga dini hari dan mengganggu ketenangan lingkungan di Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat.
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Labuhanbatu Hadir di Jam Sibuk Pagi, Wujudkan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar
- BACA JUGA : Ungkap Perkara Pencurian, Polsek Bukit Batu Amankan Barang Bukti di Hampangen
- BACA JUGA : Heboh! Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir ke-22, Oknum Anggota DPRD Dijemput Tim Kejari
“Petugas Pamapta III SPKT segera mendatangi tempat kejadian, berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, serta menemui pemilik rumah untuk menyampaikan imbauan agar aktivitas musik dihentikan demi kenyamanan bersama,” jelasnya, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 00.32 WIB.
Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh pemilik rumah, dan kegiatan penggunaan alat musik langsung dihentikan. Situasi di lokasi pun kembali kondusif tanpa adanya potensi konflik lanjutan.
Melalui kejadian ini, Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditangani secara humanis dan persuasif.
(4n5)




