Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kurang dari 1×24 jamz Tim Jatanras Polres Pematangsiantar berhasill mengamankan seorang pelaku penikaman di Lapangan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut.
Peristiwa berlansung pada hari Minggu sekira pukul 10.00 Wib, korban bernama Putra Agustinus Pasaribu (21) warga Jalan Durian Raya No.45, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang bersama keluarga yang sedang melakukan rekaman konten Youtube Lagu di Taman Bunga (Lapangan Merdeka) Pematangsiantar.

Tidak lama kemudian, pelaku bernama Martua Rifai Sitorus (19) warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tiba di Taman Bunga untuk mengamen.

Sedangkan, korban bernama Putra Agustinus Pasaribu bersama saudaranya tetap melakukan rekaman konten Youtubenya, lalu pelaku mendatangi korban dan bertanya ,”Kalian orang mana?” dan korban menjawab, “Mau apa bang kok nanyak orang mana?” dan dijawab pelaku “Aku orang simpang 2, ayok lah main kita!”, namun korban mengulurkan tangannya untuk berdamai.

Tetapi, pelaku tidak mau berdamai dengan korban, dan tak berapa lama korban beserta saudaranya pindah melakukan rekaman konten youtubenya ke dalam Lapangan H. Adam Malik.
Namun, pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H. Adam Malik, lalu pelaku menempelkan tubuh nya ke tubuh korban.
- BACA JUGA : Jambret di Jalan Tarutung, Kedua Pelaku Diburu Jatanras Polres Pematangsiantar
- BACA JUGA : Terbawa Arus Saat Mandi Sore, Santri Dayah Darul Aman Langkahan Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi
- BACA JUGA : Respon Laporan Warga, Patroli Tim Maung Galunggung Amankan Berandalan Bermotor dan Tangkap 2 Pemuda Bawa Stik Bisbol
Selanjutnya korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya, lalu terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, kemudian pelaku tanpa sepengetahuan korban, melakukan penikaman sebanyak 6 kali ke tubuh korban menggunakan Gunting yang di sembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakang.
Kemudian korban di bawa ke RS Umum Pematangsiantar oleh warga yang berada di sekitar lapangan H. Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Sedangkan pelaku melarikan ke arah Jalan Sudirman, mendengar adanya kejadian penikaman, piket Tim Opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang bernama Martua Rifai Sitorus, di jalan Wandelfad, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tepatnya pelaku ditangkap di warung kopi Sofi dan setelah diamankan, pelaku di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI, dan saat ini pihak korban sedang membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, S.H mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
“Setelah langsung diinformasikan kepada kita, pelaku melarikan diri langsung dikejar anggota kita bang,” ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, S.H saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
“Pelaku sudah kita amankan bang, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 ancaman 5 tahun,” tambahnya Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, S.H saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Liputan : F. HAIKAL