Tangerang, Banten – Mitrapolri.com
Respon cepat laporan, Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Tersangka berinisial S alias E (23) di amankan anggota Reskrim Tim Opsnal Polsek Teluknaga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan yang di terima jajarannya pada Minggu, 1 Mei 2022 lalu. Terjadi di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Korban merupakan pemilik PT. Indo Star Motor, yang gudangnya di bobol tersangka untuk mencuri beberapa batang besi aluminium yang nilainya sekitar Rp. 3 jutaan,” terangnya. Minggu (15/05/2022).
- BACA JUGA : Diklat Jurnalistik MRI dan Bantenmore, MZA : UU Pers Dinilai Kurang Melindungi Wartawan
- BACA JUGA : Sebelum Turun ke Sawah, Masyarakat Gampong Cotdah Gelar Kenduri Blang
- BACA JUGA : Partangiangan PTMBB Se Jabodetabek-Banten Sukses, Bane: Membangun Masa Depan Manalu untuk Manalu Masa Depan
Lebih lanjut, Zain mengungkap modus yang di lakukan pelaku dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang milik korban. Selanjutnya pelaku berupaya menggasak barang milik korban bernama Nioe Tjong Djin, berupa besi-besi Aluminium. Namun aksinya keburu kepergok satpam gudang.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan sepeda motor datang ke gudang. Dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang,” ungkapnya.
Tersangka kini di amankan di Mapolsek Teluknaga. Sementara barang bukti yang berhasil di amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B-6609-GJY warna hitam berikut handphone merek xiaomi warna gold.
Termasuk beberapa batang aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat di bawa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya.
Liputan : DEDY MULYADI