Cimahi, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menyoroti kasus yang menimpa Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang ikut terseret kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Citemu berinisial S.
“Kita berdoa saja, mudah mudahan ada perlindungan bagi pelapor (Nurhayati),” kata pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut usai meresmikan Underpass Sriwijaya, Kota Cimahi, Selasa (22/2/2022).
Dirinya yang mendengar hal itu pun mengaku iba dengan apa yang dialami Nurhayati. Seraya berharap agar ada perlindungan kepada yang bersangkutan dalam mengatasi persoalan yang sedang dihadapinya.
“Logika sederhana saja, yang melaporkan itu kan sudah ada niatan baik menyelamatkan uang negara,” timpalnya.
- BACA JUGA : Dirreskrimsus Polda Sumsel Membuka Secara Resmi Pelatihan Fungsi Teknis Ditreskrimsus Polda Sumsel Tahun 2022
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Laksanakan Vaksinasi Anak Dosis ll di Aek Nabara, Dokes Turun Langsung
- BACA JUGA : Ridwan Kamil Tampung Aspirasi Bangun Alun-Alun di Barat Kota Depok
Orang nomor satu di Jawa Barat itu berharap, agar kasus yang dialami Nurhayati tidak menjadi preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab ada kekhawatiran hal itu malah akan memicu masyarakat jadi takut melaporkan kasus korupsi.
“Jangan sampai di masa depan, orang yang mau melapor kasus korupsi, malah menjadi takut ditersangkakan,” sambungnya. Lebih jauh, dirinya meminta, agar penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada Nurhayati.
Selain itu, kasus ini pun diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat pada penanganan hukum khususnya korupsi.
“Insya Allah nanti ada hal-hal yang sesuai dengan hukum yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Kasus Nurhayati memang telah menyita perhatian semua pihak, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut turun. Terbaru kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan agar yang bersangkutan bisa bebas dari jeratan status tersangka.
Liputan : DEDY MULYADI