Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com
Dua tokoh masyarakat Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Polsek Mariana, menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis laras panjang dan revolver milik warga. Senpira ilegal tersebut dikembalikan warga kepada pihak berwajib karena merasa melanggar hukum.
Penyerahan dua pucuk Senpira ini dilakukan di depan Mapolsek Mariana, Jum’at (10/12/2021) sekitar 12.30 WIB. Suharto dan Muslim, masing-masing menyerahkan satu Senpira ilegal milik dua warga, yang diterima langsung Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim, Bripka Guntur.
- Baca Juga : Hakordia, Lidik Krimsus RI Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari OKI
- Baca Juga : Kapolda Sumut dan Pangdam Dampingi Wapres Hadiri ISBFE World 2021
“Kita hari ini mendapatkan serahan senpira dari tokoh masyarakat Desa Sungai Rebo, Bapak Suharto dan tokoh masyarakat Kelurahan Mariana, Bapak Muslim. Mereka mewakili masyarakat yang menjadi pemiliknya,” kata Halim.
Dia mengatakan, penyerahan senpira ini dilakukan secara sadar oleh warga, terkait adanya maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan menyimpan dan membawa senjata apit seperti tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/1005/XI/RES.1.24/2021.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan, memiliki serta membawa senjata api, agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Tentunya akan kami proses sesuai Undang-Undang yang berlaku jika nanti kedapatan oleh kami,” tegasnya.
(M.TAHAN)