Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Palawi SH MH menghadirkan tim penasehat hukum kedua belah pihak dan menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan mantan Dosen Universitas Bina Darma yaitu Heni Indrani dan Rodiah Wahasusmia.
Salah satu saksi Rodiah Wahasusmia yang merupakan mantan seorang Dosen yang telah bekerja di UBD dari tahun 2008 dan berakhir 2021 mengatakan, mengakui mengenal dengan Suheriatmono selaku Ketua Yayasan dan salah satu pendiri, saksi pernah bekerja di bidang keuangan UBD, saya merupakan sebagai Dosen Prodi Akutansi, 2012-2021
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Urban Wanea Polresta Manado Bantu Selesaikan Masalah Warga Binaan Secara Kekeluargaan
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Bentuk “Polisi RW” untuk Bantu Percepatan Informasi dan Solusi Jika Terjadi Permasalahan
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi
“Saya menerima SK dari Rektor pada saat itu Zainudin Ismail untuk bekerja sebagai staf keuangan, tugas pokok saya pada saat itu adalah mengurusi biaya pengeluaran operasional, gaji dan banyak lagi”, ujarnya.
“Pada saat itu ada konflik berawal dari pemutusan SK terhadap Riva Ariani yang pada saat itu, pemecatan terhadap beliau diduga pengambilan uang oleh Riva Ariani selaku wakil Rektor Keuangan, pada saat itu masa Covid jadi kita tidak melakukan tatap muka,” jelas saksi.
Pada saat itu bagian keuangan adalah Yeni selaku Direktur Keuangan, Yuyun, Kristina, saat saya ditugaskan saya menemukan didalam komputer SK penonaktifan terhadap Rifa Ariani oleh Sunda Ariana, terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
“Saat itu saya pernah mengeluarkan uang sewa selama 2 bulan atas petunjuk Riva Ariani sebesar Rp 75 juta untuk 4 orang masing-masing Rp 75 juta, untuk biaya sewa aset yang dibayarkan melalui Bank BSB, sepengetahuan saya aset Bina Darma milik 4 orang, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani , Zainuddin Ismail,” lanjut saksi.
Sementara itu saat diwawancarai Novel Suwa yang merupakan penasehat hukum tergugat mengatakan, untuk mendukung keterangan saksi berdasarkan bukti-bukti hingga saat ini nama sertifikat masih milik nama 4 orang diantaranya, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail.
“Bahkan boleh dicek langsung ke BPN Kota Palembang Nama sertifikat masih milik ke empat nama orang tersebut,” kata Novel.
(M. TAHAN)