Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang lanjutan untuk 15 terdakwa kasus penerimaan fee proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru, ke 15 terdakwa dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan keterangan para terdakwa, sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Rabu (20/7/2022).
Saat sidang di score/rehat sidang, salah satu terdakwa anggota DPRD Muara Enim yaitu Agus Firmansyah, meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera menjadikan Kasman anggota DPRD Muara Enim yang sekarang masih menjabat, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan fee proyek di PUPR Muarenim tahun anggaran 2019.
“Kami dari anggota Dewan meminta keadilan demi keadilan, karena pada tanggal 6 bulan kemaren sudah benar confrontir Alfin dengan saudara Kasman, bahwa saudara kasman menerima uang Rp 157 juta dan proyek irigasi dengan nilai 750 juta,” ungkap Agus saat mendatangi awak media yang sedang menunggu jalannya sidang.
- BACA JUGA : Berita Anak Hilang di Kota Kupang
- BACA JUGA : Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Berhasil Bekuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
- BACA JUGA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang
Ia juga mengatakan, dirinya mewakili seluruh anggota dewan yang sudah dijadikan terdakwa meminta keadilan.
“Kami meminta keadilan, untuk segera menyelidik dan meningkatkan status Kasman menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera menjadikan Kasman sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang fee dan paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Sementara itu Riki Bagindo SH MH, menyampaikan, terkait Kasman memang ada yang menyampaikan informasi awal katanya bahwa ada pertemuan.
“Mereka (Kasman-Agus) saat duduk-duduk di DPRD ada bantuan dari Bupati, kalau Agus Firmansyah ada menerima Rp 100 juta karena dia ambil paket proyek, separuh paket separuh uang,” jelas Riki.
(M. TAHAN)