Nias Selatan, Sumut – Mitrapolri.com
Salah satu oknum guru yang sedang mengajar di SDTK Perubahan Hili, Desa Hilizamurugo, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan diduga melakukan penipuan melalui penjualan barang online pada bulan September 2023, dengan modus menjual jenis seragam TK.
Salah satu korban Serina Harefa dan Disi Gulo mengaku telah melakukan pembayaran berjumlah Rp.2.300.000 ke rekening diduga pelaku atas nama Sefrida In Meiyani B.
“Pada 4 september 2023 kami pesan jenis seragam TK dengan harga Rp. 2.300.000 kepada Sefrida Bidaya, dan kami telah melakukan pembayaran kepada Sefrida Bidaya itu. Sampai sekarang seragam yang kami pesan belum ada,” jelas Disi.
Para korban mengaku bahwa setiap kali di tanya melalui chat messenger, pelaku menjawab berbelit-belit.
- BACA JUGA : Pastikan Wilayah Hukumnya Tetap Kondusif, Kapolsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Gabungan
- BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyumas Dibekuk Polisi
- BACA JUGA : Fotonya Bareng Gibran Viral, Kades Srigeni Berikan Klarifikasi
“Setiap kami tanyakan melalui chat messenger kepada Indah Quein Bidaya (nama akun facebooknya), selalu berbelit-belit,” ucapnya.
Begitu juga saat di konfirmasi wartawan kepada Sefrida Bidaya melalui sambungan telefon chat WhatsApp mengaku dirinya tidak mengetahui itu.
“Saya cowok, katanya bukan nomor yang beliau maksud,” jawabnya, saat di telpon tak di jawab.
Peringatan Gulo, pihak keluarga korban meminta pihak Polres Nias Selatan dapat membantu menelusuri terduga pelaku ini, juga kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan.
“Kami meminta bantu kepada Polres Nias Selatan untuk menelusurinya, begitu juga kepada dinas pendidikan nias selatan untuk dapat membantu menelusuri terduga oknum guru ini,” ucap korwil mitrapolri.com itu.
(P. GL)