Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. menyatakan laporan AH terhadap Ken sudah di-SP3 berhubung AH sudah ditetapkan sebagai tersangka saat pelaksanaan rekonstruksi di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).
“Laporan AH terhadap Ken otomatis di-SP3 setelah AH ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Partogi.
Partogi juga menyebut Ken memberikan laporan tambahan terkait penganiayaan tersebut.
- BACA JUGA : Kunjungi Polres Mitra, Kapolda Resmikan SPKT, Berikan Bansos dan Motivasi Personel dalam Pelaksanaan Tugas
- BACA JUGA : Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel
- BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bukanlah Lembaga yang Anti Kritik, Ini Penjelasannya!
“Korban Ken juga sudah memberikan laporan tambahan terkait persekusi terhadap dirinya. Nanti kita akan hitung berapa besar ganti ruginya dan segera dilaporkan ke penyidik,” jelasnya.
Saat ditanya berapa besaran ganti rugi yang dimaksud, enggan untuk menjawabnya.
Diketahui sebelumnya, AH dan Ken saling lapor ke polisi sebagai korban penganiayaan.
Namun setelah kasusnya ditarik dari Polrestabes Medan, Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)
(T77)