JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Ini baru dikatakan Kapolri Cinta Terhadap Wartawan, di hari Rabu 16 Maret 2022 membuat Nota Kesepahaman dengan Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir. Mohammad Nuh Dea, dalam Nota Kesepahaman tersebut Berisi Tentang Kemerdekaan Wartawan/Pers.
Ketika dimintai pendapat, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Pendukung Counter Opinion Polri Agus Flores berpendapat bahwa Pihaknya Sudah Membaca Nota Kesepahaman tersebut sangat bagus untuk perlindungan Tenaga Pers, sebagai wujud Kemerdekaan Pers.
- BACA JUGA : Pasca Kebakaran, Kapolres Kuansing Tinjau Lokasi Sekaligus Menyerahkan Bantuan kepada Korban
- BACA JUGA : Pasca Lebaran, Kapolresta Banyumas Terjun Langsung Cek Pos Pelayanan Baturraden
- BACA JUGA : Ribuan Wisatawan Menuju Kota Sabang
“Tentunya yang Dilindungi Wartawan yang bagaimana? yang Pasti Media memiliki Kualifaide, diantaranya Media Berbadan Hukum, Memiliki Kantor Redaksi dan Staf Redaksi atau yang telah di Akreditasi,” ujar Sahabat Dewan Pers ini.
Diapun mengungkapkan, soal Media yang hanya memiliki situs tanpa berbadan hukum, bukan dalam kategori Wartawan yang dilindungi.
“Media Pers Harus Memiliki Legal Standing, yang dilindungi,” tegas Agus.
Agus pun Salut Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang telah membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers.
“Inilah kami tunggu tunggu,” tegas orang dekat dengan Komisioner Dewan Pers ini.
Liputan : ABDUL RAZAK