Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Disaksikan para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.
Brigjen Pol Rudi mengatakan, bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir dimusnahkan dengan cara di blender.
- BACA JUGA : Massa LSM GLSS Sambangi Kantor KSOP Palembang
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres Jajaran Terus Melakukan Berbagai Pengungkapan Demi Memastikan Generasi Muda Aman dari Narkoba
- BACA JUGA : Kapolda Didampingi Dirreskrimsus Polda Sumsel Menerima Penghargaan dari Ditjen KSDAE RI
“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara di bakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, ” ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi dengan anggota kita mengamankan 20 orang tersangka dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut, ” katanya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini di bulan Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan yang dilakukan, lanjut dia mengatakan, pihaknya melibatkan BNNP, Kejati, Bid Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel.
Liputan : M. TAHAN