Siantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos bersama jajaran Satuan Lalulintas Polres Pematang Siantar memberikan himbauan terhadap masyarakat tentang tertibnya berlalu lintas dan menerapkan 10 poin prioritas dalam hal penindakan bagi pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Rabu, (06/12/2023).
Prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam 10 poin yang dimaksud itu adalah sebagai berikut;
1. Tidak mengenakan helm standar SNI baik pengemudi dan penumpang.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan HP saat berkendara.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
5. Berkendara di bawah umur.
6. Berboncengan lebih dari 1 orang.
7. Knalpot racing/brong(tidak standar).
8. Terobos traffic light (lampu merah).
9. Melewati Marka Jalan atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
10. Truk barang yang overloading/over dimensi (melebihi batas muatan dan melebihi panjang kendaraan).
- BACA JUGA : Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester
- BACA JUGA : Peringatan Hari Armada Tahun 2023, Dandim 0103/Aceh Utara Ikuti Kegiatan Penanaman Pohon
- BACA JUGA : Polsek Dumai Barat Bekuk Tiga Orang Pencuri Besi Pipa Tower Tangki Air Milik Pertamina Patra Niaga
Hal itu dilakukan mengingat bahwa Pelanggaran lalu lintas di Kota Pematangsiantar meningkat, khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos mengatakan bahwa 10 poin tersebut menjadi prioritas Sat Lantas Polres Pematang Siantar yang harus dipahami dan diindahkan oleh masyarakat yang sedang berkendara di jalan umum agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
“Harap dipatuhi dan diindahkan agar kita ataupun pengguna jalan yg lain selamat dalam berkendara di jalan raya,” tutupnya.
(LEO)