Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat melebihi 5 gram atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I berat melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
Melalui rilis Humas Polres Bangka yang diterima oleh Redaksi Mitrapolri.com, Selasa 31/05/2022 menjelaskan, bahwa sekitar pukul 03.00 WIB pada hari Senin 30/05/2022 telah ditangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Sabu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bangka.
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Sediakan Gerai Vaksin Tiap Hari
- BACA JUGA : Bertolak ke NTT, Presiden Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
- BACA JUGA : Ogan Ilir Juara Umum MTQ ke 29 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Penangkapan berlokasi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
Adapun tersangka yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bangka bernama REIN BARZA alias Black (38) sehari-harinya sebagai Buruh Harian Lepas dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pelaku REIN BARZA alias Black dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya.
Pada saat penggeledahan tersebut personil Jajaran Satreskoba Polres Bangka mendapatkan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah kotak modifikasi Nokia 103, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU,Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(REDI SOFIAN)